1. PPh 21 adalah pajak yang dipotong atas pembayaran honorarium, dengan tarif sebesar 5%.
2. PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas jasa, seperti jasa cetak, jasa sewa (selain tanah dan bangunan), jasa iklan, dan sejenisnya, dengan tarif 2%.
3. PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang dipotong atas sewa tanah dan/atau bangunan, dengan tarif 10%.
4. Formulir permohonan billing untuk kegiatan hibah dapat diunduh melalui :
PPh 21 = https://keuangan.uad.ac.id/download/format-permohonan-e-billing-hibah/
PPh 23 = https://keuangan.uad.ac.id/download/pph-23-format-permohonan-e-billing-hibah/
5. Pengajuan formulir dapat dilakukan secara langsung (offline) atau melalui WhatsApp ke staf pajak BKA.
6. Setelah menerima kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, kantor pos, atau mobile banking (khusus bank tertentu).
7. Setelah pembayaran dilakukan, harap segera mengonfirmasi kepada staf pajak dengan menyertakan bukti pembayaran, baik secara offline maupun melalui WhatsApp.