Surat Keterangan Bebas SPP Cuti adalah bukti registrasi cuti secara keuangan pada semester pengajuan, yang di gunakan sebagai salah satu syarat administrasi dibidang akademik. Mahasiswa yang mengajukan bebas spp cuti wajib membayar komponen biaya tetap tanpa spp pokok, dan biaya DPPT apabila ada.

Syarat bebas spp cuti:

  1. Mendapatkan formulis cuti dari biro bidang akademik dam admisi (BAA)
  2. Melengkapi biodata dan tandatangan pemohon (Mahasiswa), Dosen Wali, Kaprodi, serta Dekan
  3. Membayar registrasi cuti Rp 300.000 di bank dengan jenis bayar “cuti”
  4. Membawa formulir cuti dan bukti kwitansi cuti diatas kekantor pelayanan spp kampus 1

Ketentuan biaya bebas spp cuti:

  1. Biaya registrasi cuti
  2. Biaya SPP pokok (semester 1-8 50% dan semester 9 seterusnya 100%)
  3. Biaya asuransi
  4. Biaya Tabungan KKN (apabila ada)
  5. Biaya DPPT awal (apabila ada)
    catatan:
    – Point 1 dibayarkan saat pengajuan bebas spp cuti
    – Point 2-5 dibayarkan maksimal sebelum ujian pendadaran