Pajak
Informasi Pajak

Terdapat 2 Format Permohonan Kode Billing, yaitu:

  • PPh 21 merupakan pemotongan pajak dari honor. Honor dapat berupa honor pembicara, pembantu penelitian, panitia, dsb (sesuai dengan peraturan dari pemberi hibah yang berlaku).
  • PPh 23 merupakan pemotongan pajak dari biaya sewa, maupun jasa yang diterima. Jasa dapat berupa jasa iklan, cetak, dsb. Dan biaya sewa dapat berupa sewa kendaraan. Sedangkan untuk sewa tempat/lokasi, dikenai PPh 4(2) (Format Permohonan Kode Billing sama dengan PPh 23) hanya saja yang membedakan adalah tarif, untuk PPh 23 dikenai tarif 2%, sedangkan PPh 4(2) dikenai tarif 10%.
  • Setelah mengisi Formulir Permohonan Kode Billing dapat mengirimkan melalui email finansial.pajak@uad.ac.id  sesuai dengan Format dapat diunduh melalui link https://keuangan.uad.ac.id/unduhan/#tab-id-1
  • Setelah mendapatkan balasan berupa Kode Billing, maka dapat melakukan pembayaran melalui bank (langsung ke teller atau melalui m-banking sesuai dengan ketentuan masing-masing bank), ataupun kantor pos.
  • Jika sudah selesai melakukan pembayaran, dapat mengirimkan bukti bayar melalui email finansial.pajak@uad.ac.id
  • Konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi staff pajak BKA atau extensi UAD ke 1242

Terhitung Mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan sebagai NPWP Orang Pribadi. Maka Bapak/Ibu Dosen dan seluruh Tendik Universitas Ahmad Dahlan dimohon untuk melakukan pemadanan NPWP & NIK melalui web DJP. Dengan cara seperti berikut:

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login dengan memasukkan 15 digit NPWP dan masukkan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.
  • Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
  • Klik tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama sebelumnya.
  • Petunjuk lebih lanjut dapat diunduh melalu link https://keuangan.uad.ac.id/unduhan/