Pelaporan LPJ

Informasi Pelaporan LPJ

Layanan Laporan Pertanggungjawaban

Jam layanan penerimaan berkas :

  • Senin – Kamis  08.00 – 12.00 WIB
  • Jum’at 08.00 – 10.30 WIB
  • Sabtu 08.00 – 11.30 WIB

Secara umum penerimaan berkas laporan dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang valid,

dan sesuai dengan standar berlaku umum kemudian disertakan bukti pencairan dari Kasir.

Khusus LPJ TOR harus menyesuaikan komponen-komponen yang telah disetujui di sistem Siaga.

Proses verifikasi dalam waktu 2×24 jam kerja.

Syarat dan ketentuan berlaku tergantung kompleksitas dan jenis laporan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi staff LPJ atau di extensi 1242.